Redaksi
Redaksi

Jumat, 03 Juli 2020 14:39

Ilustrasi
Ilustrasi

Dihalangi Ketemu Kekasih, Oknum Marinir Mabuk Sempat Menembak Lalu Tikam Babinsa

Seorang oknum marinir membantai seorang anggota Babinsa. Pelaku kalap saat dilarang masuk menemui kekasihnya di Hotel Mercure.

JAKARTA, BUKAMATA - Letda RW punya kekasih. Belum pernah ketemu langsung. Baru lewat media sosial. Namun hari itu, Minggu, 21 Juni 2020 malam, jelang dini hari, oknum marinir Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut itu, janjian hendak bertemu. Lokasinya di Hotel Mercure Batavia, Jakarta.

Sebelum ke lokasi, Letda RW menenggak minuman keras terlebih dahulu. Lalu berangkat ke lokasi janjian. Dia tiba Senin 22 Juni 2020 dini hari. Namun ternyata, hotel itu menjadi salah satu lokasi isolasi pekerja migran yang baru dipulangkan. Sehingga, Letda RW dilarang untuk masuk.

Demikian kronologi pembunuhan Babinsa, Serda Saputra yang dipaparkan Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis, dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020) kemarin.

Tak terima dihalangi, Letda RW yang masih dalam kondisi mabuk pun geram. Lalu Letda RW melakukan pengrusakan terhadap barang-barang di hotel tersebut bersama beberapa orang temannya.

Bahkan, RW juga menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai gagang pintu hotel, sementara tembakan kedua ia lontarkan ke udara.

Usai melakukan pengrusakan, RW bersama beberapa temannya lalu mencoba masuk ke dalam hotel lewat pintu belakang.

Di sela-sela pengrusakan dan penembakan ini, sekuriti hotel melapor kepada petugas keamanan di Jakarta Barat.

Lalu datanglah anggota dari Polres Metro Jakarta Barat dan Koramil setempat yang salah satu personelnya adalah korban, anggota Babinsa Tambora yang tak lain adalah Serda Saputra.

Tak terima ditegur, Letda RW lantas mengejar Saputra menggunakan badik yang dibawanya.

"Kemudian terjadi cekcok, karena tersangka ditegur oleh petugas, dalam kondisi mabuk, dia tidak terima, tersangka kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam badik."

Serda Saputra yang mencoba berlari menjauh dari kejaran Letda RW akhirnya kalah juga. Dalam posisi masih berlari, Letda RW menusuk korban di bagian punggungnya.

"Pada saat dikejar, korban karena usianya lebih tua akhirnya ditusuk dari belakang.

Karena larinya lambat, yang ngejar lebih cepat larinya, akhirnya dari belakang ditusuk," ucap Eddy.

Setelah ditusuk sekali, Saputra pun terjatuh. Saat korban terjatuh itulah Letda RW kembali menusuknya sehingga Saputra meninggal dunia.

"Terjatuh, ditusuk lagi. Kemudian mengakibatkan tersangka meninggal," ucap Eddy.

"Jadi kenapa terjadi keributan, karena: pertama, si tersangka kondisi mabuk.

Yang kedua karena dia dilarang masuk ke dalam hotel yang merupakan tempat karantina," imbuhnya.

Selain Letda RW sebagai tersangka utama, Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, hasil gelar perkara lanjutan menetapkan penambahan tersangka baru sebanyak delapan orang.

Delapan orang tersebut terdiri dari dua anggota TNI AD dan enam warga sipil.

"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S," kata Eddy dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

"Kemudian tersangka sipil ada enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri," imbuhnya.

Peran kedua anggota TNI AD dalam kasus ini adalah membantu terjadinya penyerangan.

Disebutkan Eddy, Sertu H khususnya berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.

"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan Satu H tersebut," jelas Eddy.

Di sisi lain, enam warga sipil yang ditetapkan tersangka saat ini sudah diproses Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menampilkan sejumlah barang bukti kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Serda Saputra oleh oknum TNI AL Letda RW.

Barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Polisi Militer AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020) siang tadi.

"Petugas militer dan penyidik sudah kumpulkan barang bukti, digelar. Mulai dari senjata api, proyektil, badik, pakaian korban, dan properti hotel yang dirusak tersangka ini lengkap," kata Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis di lokasi.

Dilansir dari Tribunnews, barang bukti utama yang ditampilkan ialah senjata tajam dan senjata api yang digunakan tersangka RW dalam menjalankan aksinya.

Untuk menusuk Serda Saputra hingga tewas, RW menggunakan senjata tajam jenis badik.

Badik tersebut kini sudah berada di Puslabfor Polri.

Penyidik dari TNI juga mengamankan senjata api yang dibawa RW saat mengunjungi Hotel Mercure Batavia pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu.

Senjata api itu berjenis pistol SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060.

Dalam keterangan foto barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tadi, pistol tersebut merupakan milik Sertu H yang adalah seorang anggota Paspampres.

#Pembunuhan #Pembunuhan berlatar asmara

Berita Populer