Suami Istri di Makassar Kompak Jual Sabu
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sebanyak 50 gram barang bukti yang diduga jenis sabu seharga Rp70 juta.
MAKASSAR - Pasangan suami istri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Keduanya yakni Wawan Setiawan (26) dan Andi Rahmadian (20), warga Jalan Pampang. Keduanta ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar, pada Selasa (30/6/2020).
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri penyalah gunaan narkotika, TKP-nya di Jalan Pampang,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada, Kamis (2/7/2020).
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sebanyak 50 gram barang bukti yang diduga jenis sabu seharga Rp70 juta.
“Yang bersangkutan (Wawan) merupakan pengedar, anggota melakukan pembelian dan langsung mengamankan tersangka,” bebernya.
Di hadapan petugas, Wawan mengaku barang bukti sabu didapatkan dari lelaki inisial L dan pihak Sat Narkoba masih melakukan pendalaman.
"Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:43
