Suami Istri di Makassar Kompak Jual Sabu
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sebanyak 50 gram barang bukti yang diduga jenis sabu seharga Rp70 juta.
MAKASSAR - Pasangan suami istri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya yakni Wawan Setiawan (26) dan Andi Rahmadian (20), warga Jalan Pampang. Keduanta ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar, pada Selasa (30/6/2020).
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri penyalah gunaan narkotika, TKP-nya di Jalan Pampang,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada, Kamis (2/7/2020).
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sebanyak 50 gram barang bukti yang diduga jenis sabu seharga Rp70 juta.
“Yang bersangkutan (Wawan) merupakan pengedar, anggota melakukan pembelian dan langsung mengamankan tersangka,” bebernya.
Di hadapan petugas, Wawan mengaku barang bukti sabu didapatkan dari lelaki inisial L dan pihak Sat Narkoba masih melakukan pendalaman.
"Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
