MAKASSAR - Jumlah kasus Virus Corona (Covid-19) di Sulawesi Selatan terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Tim Gugug Tugas Covid-19, per hari ini, Senin (29/6/2020), terjadi penambahan 118 kasus baru di Sulsel, sehingga totalnya menjadi 4.995 orang.
Sementara itu, pasien sembuh bertambah 52 orang sehingga totalnya menjadi 1.770 orang. Sedangkan pasien meninggal bertambah 1 orang, sehingga menjadi 164 orang.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyebut komitmen masyarakat diperlukan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, kepatuhan dan kesadaran untuk memutus rantai virus corona.
“Masalah Covid-19 bukan anggaran besar yang bisa menyelesaikan, tetapi kepatuhan dan disiplin harus dilakukan dengan kesadaran untuk memutus rantai penyebaran,” kata Nurdin Abdullah baru-baru ini.
Ia menyebutkan, anggaran yang dipersiapkan Pemprov Sulsel untuk mengatasi pandemi senilai Rp 500 miliar hanya terpakai kurang dari dua puluh persen. Hal ini terjadi karena besarnya dukungan kelompok masyarakat maupun pihak swasta dalam membantu percepatan penanganan Covid-19 di Sulsel.
“Dana pemerintah kita fokuskan pada penyediaan layanan dan fasilitas kesehatan rumah sakit untuk mengendalikan Covid-19,” paparnya.
Ia melanjutkan, seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan dari para donatur kepada pihak yang membutuhkan juga diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi baik di tingkat provinsi maupun seluruh kabupaten kota.
“Setiap bantuan yang masuk di Sulsel dari pemberi bantuan langsung diserahkan kepada yang menerima. Alhamdulillah hingga saat ini masih aman-aman saja karena ada protect melalui Inspektorat bersama Kejaksaan Tinggi, demikian juga di kabupaten dan kota. Mudah-mudahan sampai ini selesai tidak ada permasalahan,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser