Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
Wanita berambut pirang itu, dihabisi dua orang pelaku. Mereka membunuh korban karena kesal ditagih utang Rp40 juta.
MOJOKERTO, BUKAMATA - Mayat wanita berambut pirang itu adalah Vina Aisyah Pratiwi (21). Jasadnya ditemukan di jurang sedalam 15 meter, di Taman Hutan Raya Raden Suryo, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (24/6/2020) petang.
Kurang dari 24 jam, dua pelaku pembunuhan Vina berhasil ditangkap. Mereka adalah Masud Andi Wiratama (27) warga Kelurahana Pamotan, Kecamatan Porong dan Rivat Rizatur Rizan (20) asal Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Personel Satreskrim Polres Mojokerto, berhasil membekuknya saat di warung pada, Kamis, 25 Juni 2020.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal terhadap korban, karena kerap ditagih utang sebesar Rp40 juta. Pelaku meminjam uang tersebut pada Januari dan belum dibayar hingga saat ini.
"Saya kesal ditagih utang Rp40 juta. Saya pinjam dari bulan Januari 2020," kata Masud, Kamis (25/6/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku Masud Andi Wiratama ditangkap terlebih dulu. Selanjutnya, dari keterangan tersangka, polisi menangkap Rivat Rizatur Rizan saat berada di warung kopi.
"Saat ditagih, pelaku kerap berkelit dengan berbagai alasan," katanya.
Korban dihabisi saat perjalanan dari Sidoarjo ke Malang tepatnya di Pintu Tol Singosari Kota Malang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa mobil yang digunakan untuk menghabisi korban, dua sepeda motor, tongkat besi, baju dan tali plastik untuk menjerat korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 19:59
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 18:00
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 11:43