BUKAMATA - Polisi kembali membeberkan fakta baru kasus pemerkosaan remaja hingga tewas di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Polisi telah menangkap 6 dari 8 pelaku. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Dari delapan pelaku ini, salah satu pelaku utama adalah FF yang merupakan pacar korban.
"Peran masing-masing itu yang berperan hanya yang ngaku pacarnya itu si FF yang ada peran ajak ketemu, dibawa ke rumah temennya untuk lakukan hubungan seksual itu," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri.
Sedangkan tersangka kedua, lanjut Efri, yakni S. Dia berperan membeli pil eximer yang kemudian dicekoki ke korban sebelum diperkosa. Dia menyebut tersangka lainnya kemudian ikut berperan menyetubuhi korban.
"Kemudian nyuruh S, nah ini dia yang berperan beli obat eximer, itu aja perannya, yang lain menyetubuhi," ucap Efri.
Efri pun menjelaskan kronologi sebelum pemerkosaan terjadi. Saat itu, sebutnya, FF mengajak korban ke rumah S, lalu S diminta membeli pil eximer hingga akhirnya korban dicekoki dan diperkosa oleh para tersangka.
"Perannya FF ajak ketemuan, kemudian korban dibawa ke rumah S, si S disuruh beli eximer, dia kasih ke FF, FF kasih korban," ungkapnya dilansir Detikcom.
Adapun korban diperkosa pada 18 April 2020 di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Korban diduga diperkosa secara bergilir oleh 8 pria, salah satunya yang mengaku sebagai pacar korban.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki sejumlah pil eximer. Korban kemudian tidak sadarkan diri hingga diperkosa oleh para pelaku.
Setelah mengalami pemerkosaan itu, korban dibawa ke rumah sakit jiwa. Hingga pada 11 Juni 2020, korban meninggal dunia karena sakit.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya