Ulfa
Ulfa

Rabu, 17 Juni 2020 19:42

Munafri Arifuddin. IST
Munafri Arifuddin. IST

RTH di Makassar Minim, Ini Solusi Appi

Munafri Arifuddin mempunyai solusi atas kekurangan lahan yang dialami pemkot

MAKASSAR - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar hingga saat ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang 26/2007 tentang penataan ruang. Total RTH di Kota Makassar hanyalah 9,8 persen sementara undang-undang mewajibkan minimal 20 persen.

Untuk itu, bakal calon walikota Makassar, Munafri Arifuddin memprogramkan perluasan RTH dan Ruang Terbuka Publik Ramah Anak dan Lansia (RTPRAL). Appi, sapaan karibnya, mempunyai solusi atas kekurangan lahan yang dialami pemkot.

“Ini soal bagaimana ketegasan pemerintah kota untuk membangun sinergi dengan pihak swasta. Tidak melulu ketika ada pembangunan wilayah, yang dibicarakan lebih dulu adalah berapa komersil areanya. Tapi sekarang harus dibalik, berapa besar ruang terbuka hijau yang disiapkan untuk pemerintah kota. Itu dulu baru kita bicara area komersialnya," tegas Appi, Rabu (17/6/2020).

Menurut CEO PSM Makassar itu, adanya ketersediaan lahan baru dari perjanjian tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk membangun rusunami (rumah susun milik) bagi masyarakat miskin yang selama ini bermukim di wilayah kumuh secara ilegal.

“Andaikan kita punya puluhan hektar tanah, kita juga bisa membagikan rumah gratis kepada saudara-saudara kita yang hidup dalam kemiskinan,” tambahnya.

Pakar Perencanaan Tata Ruang dari Univeristas Bosowa, Prof Dr Batara Surya sepakat jika kurangnya RTH disebabkan oleh keterbatasan lahan yang dimiliki oleh pemerintah kota.

"Pengadaan RTH Kota Makassar itu justru dilakukan oleh provinsi, contohnya Taman Pakui. Tidak ada upaya Pemkot Makassar menambah RTH. Kenapa? Persoalannya di lahan,” kata Batara.

“Kenapa Makassar mengalami kesulitan lahan? Karena terlalu banyak perizinan yang diberikan, tapi tidak ada MoU yang dibangun dengan pihak swasta,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Munafri Arifuddin #Pilwalkot Makassar