SINJAI, BUKAMATA - Rabu, 17 Juni 2020. Polsek Pulau Sembilan bersama Sat Reskrim Polres Sinjai dan Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 22 Mei 2020 lalu, di Dusun Kanalo I, Desa Persatuan Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Rekonstruksi dilakukan di TPU Lempangen, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, dengan alasan keamana. Prosesnya dihadiri oleh Kapolsek Pulau Sembilan Ipda Sasmito, KBO Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Yantar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai Erfa Basmar dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai.
Ipda Sasmito mengatakan, dalam rekontruksi yang dilakukan memperagakan 25 adegan, dengan melibatkan langsung tersangka Faidul bin Firdaus (19). Adegan diawali dari bagaimana tersangka sebelum melakukan perbuatannya hingga korban Lama bin Doda (68) jatuh tersungkur.
Baca Juga :
"Dari pengakuan tersangka sampai melakukan tindakan tersebut, dilatarbelakangi atas dasar sakit hati. Dalam perbuatanya tersangka menggunakan 2 alat yakni sebuah kapak dan parang yang menyebabkan 2 hari setelah dirawat di RSUD korban meninggal dunia," ujar Sasmito berdasarkan pengakuan pelaku.
Sasmito menjelaskan, rekonstruksi merupakan salah satu upaya penyidik untuk membuat jelas suatu kasus tindak pidana. Giat kali ini dilakukan atas koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sinjai dan Kejaksaan selaku penuntut umum.
"Saat ini tersangka disangkakan melanggar pasal 338 sub pasal 354 (2) lebih Sub pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Sinjai untuk mengikuti tahapan penyidikan," ungkapnya.
Penyidik Reskrim Polsek Pulau Sembilan Bripka Edi Kurniady menambahkan, ditargetkan minggu depan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap dan kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
"Insya Allah berkas perkaranya sudah selesai minggu depan dan segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai," pungkasnya.
Penulis : Air