Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Polisi menyebutkan korban menderita 24 luka di tubuhnya akibat aksi penganiayaan.
PINRANG - Fakta baru datang dari kasus pembunuhan MT (4), bocah perempuan di Kabupaten Pirang, yang tewas di tangan ibu tirinya, Sanima (27).
Berdasarkan hasil observasi, polisi menyebutkan korban menderita 24 luka di tubuhnya akibat aksi penganiayaan.
"Ditemukan luka-luka pada tubuh korban. Terdapat 24 titik lebam dan luka gores. Ada yang di bagian dada, perut, punggung dan dagu," kata Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ocah perempuan berusia 4 tahun berisial MT, tewas di tangan ibu tirinya, Sanima (27). Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (16/6/2020).
Sebelumnnya, bocah perempuan berusia 4 tahun berisial MT, tewas di tangan ibu tirinya, Sanima (27). Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (16/6/2020).
Dwi Santoso mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dipicu lantaran Sanima cemburu karena suaminya lebih sayang kepada korban, ketimbang anak kandung pelaku.
"Pelaku merasa jengkel kepada orang tua korban. Karena dia merasa suaminya membeda-bedakan antara korban dengan anak pelaku. Apalagi anak pelaku ini ada kelainan," kata Dwi Santoso.
Selain itu, lanjut Dwi, Samina sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban. Dikarenakan korban tidak pernah menuruti perintah pelaku.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, kalau disuruh korban hanya diam lalu menangis, sehingga membuat pelaku kesal," bebernya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33