Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Tuntutannya hanya satu tahun penjara. Mendapat bantuan hukum dan institusi. Tidak menghadirkan saksi penting. Itu alasan ICW menilai sidang itu hanya sandiwara hukum.
JAKARTA, BUKAMATA - Sandiwara hukum. Itu penilaian aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.
Dilansir dari okezone, Peneliti ICW Kurnia Ramdhana menilai, tuntutan itu memperolok hukum.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia, Jumat (12/6/2020).
Tim advokasi Novel Baswedan kata Kurnia, sejak awal mengemukakan terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan.
Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.
"Padahal, kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tuturnya.
Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting juga tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan. Menurut tim advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
"Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta tim pencari fakta bentukan Kepolisian. Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini," ungkapnya.
Padahal esensi persidangan pidana lanjut Kurnia, untuk menggali kebenaran materil, sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya. Ketiga, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa yang rendah. Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel, jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK.
"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," tegasnya.
Kurnia menilai, persidangan Novel juga menunjukkan hukum digunakan bukan untuk keadilan, melainkan melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya.
Hukum kata Kurnia, juga seakan menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.
"Padahal jelas menurut Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan, bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," jelasnya.
Untuk itu, kata Kurnia, tim advokasi Novel Baswedan menuntut agar majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.
Kemudian, meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk tim pencari fakta independen. "(menuntut) Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," tandasnya.
Diketahui, Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum 1 tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Novel Baswedan sendiri, mengaku sudah menduga sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50