Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pelaku pembunuhan ini meletakkan KTP mantan suami korban di samping jasad. Itu agar polisi mengarah ke mantan suami.
BANDUNG, BUKAMATA - Sambil terpincang-pincang, MY (34) digiring polisi menuju tempat konferensi pers di Mapolsek Margahayu, Bandung. Pria itu tega menghabisi selingkuhannya, AC (33), hanya karena tersinggung dibilangi tak berguna.

Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin, membeberkan, pembunuhan itu terjadi pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di kamar kontrakan korban di RT 04, RW 05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Keduanya berbincang. Entah kenapa terjadi pertengkaran. Korban lalu memaki pelaku, menyebutnya tak berguna. Perempuan terus yang harus cari uang.
Jengkel, MY lalu menindih korban. Kemudian mencekiknya. Karena meronta, kedua kaki korban dijepit. Wajah korban lalu dibekap pakai bantal.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyesali perbuatannya. Pelaku kemudian menggeledah dompet korban. Dia menemukan KTP milik mantan suami korban, kemudian pelaku menaruhnya di tempat kejadian perkara.
"Tujuannya untuk mengelabui, agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," tuturnya.
Agus mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman di TKP dan melakukan autopsi kepada korban.
"Dokter mengatakan ada kerusakan pada tulang lunak bagian tenggorokan, diduga hasil dicekik," katanya
Di-back up Satreskrim Polresta Bandung dan Polda Jabar, kata Agus, akhirnya kasus tersebut terungkap.
"Pada 3 Juni, pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap di daerah Cilame, Ngamprah, KBB. Berikut barang bukti sebuah sepeda motor maupun barang bukti lainnya," kata dia.
Menurut Agus, hubungan korban dan tersangka bisa dikatakan kumpul kebo.
"Karena si pelaku ini berstatus memiliki istri," tuturnya.
Agus memaparkan, kamar kontrakan tempat korban ditemukan dikunci dari luar.
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan dia sudah galau.
"Kemudian, saya tanya kenapa membawa motornya? Dia mengaku khawatir ada yang nyuri," katanya.
Agus mengungkapkan, tersangka memang membawa perhiasan, kendaraan, dan uang korban.
"Uang korban Rp200 ribu dibawanya, tapi tidak digunakannya," katanya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke tempat asalnya di Sumedang.
"Pagi harinya langsung datang ke teman kerja bangunannya, kemudian ia bekerja di proyek bangunan di daerah Ngamprah, KBB," kata dia.
Saat dilakukan penangkapan, kata Agus, tersangka sedang bekerja di bangunan dan mengetahui kedatangan polisi.
"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14