Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Zuraida dan dua komplotannya dituntut hukuman seumur hidup. Itu setelah bersekongkol membunuh suaminya hakim Jamaluddin.
MEDAN, BUKAMATA -- Otak pembunuh suami, Zuraida Hanum (41), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Istri mendiang Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan itu, dinilai sangat sadis dan tak ada unsur meringankan.
Selingkuhan Zuraida Hanum yang menjadi eksekutor pembunuhan, yakni M Jefri Pratama (42) dan adiknya, M Reza Fahlevi (29), juga dituntut bui seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) kemarin mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," ujar Parada kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Kasi Pidum Kejari Medan itu mengatakan, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," kata Parada.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Demikian pula Jefry dan Reza, keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Jefry adalah selingkuhan Zuraida. Keduanya mengaku telah lima kali melakukan hubungan suami istri. Hubungan badan itu dua kali dilakukan di dalam mobil. Bahkan ada rekaman CCTV yang memperlihatkan mereka melakukan perbuatan terkutuk itu di dalam mobil.
Zuraida mengaku membunuh suaminya, karena kerap bermain perempuan. Bahkan kata Zuraida, adik serta anak kandungnya juga kerap diganggu oleh korban.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33