Redaksi
Redaksi

Kamis, 11 Juni 2020 09:14

Zuraida Hanum dan Jefry
Zuraida Hanum dan Jefry

Tak Ada Meringankan, Otak Pembunuh Suami Dituntut Bui Seumur Hidup

Zuraida dan dua komplotannya dituntut hukuman seumur hidup. Itu setelah bersekongkol membunuh suaminya hakim Jamaluddin.

MEDAN, BUKAMATA -- Otak pembunuh suami, Zuraida Hanum (41), dituntut hukuman penjara seumur hidup. Istri mendiang Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan itu, dinilai sangat sadis dan tak ada unsur meringankan.

Selingkuhan Zuraida Hanum yang menjadi eksekutor pembunuhan, yakni M Jefri Pratama (42) dan adiknya, M Reza Fahlevi (29), juga dituntut bui seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) kemarin mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," ujar Parada kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Kasi Pidum Kejari Medan itu mengatakan, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," kata Parada.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

Demikian pula Jefry dan Reza, keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Jefry adalah selingkuhan Zuraida. Keduanya mengaku telah lima kali melakukan hubungan suami istri. Hubungan badan itu dua kali dilakukan di dalam mobil. Bahkan ada rekaman CCTV yang memperlihatkan mereka melakukan perbuatan terkutuk itu di dalam mobil.

Zuraida mengaku membunuh suaminya, karena kerap bermain perempuan. Bahkan kata Zuraida, adik serta anak kandungnya juga kerap diganggu oleh korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan #Hakim Jamaluddin

Berita Populer