Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Brigjen Awi Setiyono mengatakan, belum ada penetapaan tersangka terhadap Said Didu.
BUKAMATA - Mabes Polri angkat bicara terkait penetapan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, belum ada penetapaan tersangka terhadap Said Didu.
"Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti)," kata Awi Setiyono, Kamis (11/6/2020).
Hal senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Slamet mengatakan, Said Didu hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (ditetapkan tersangka)," ungkap Slamet dilansir Detikcom.
Informasi itu muncul lantaran beredar surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.
Salah satu poin dalam surat itu berbunyi: Langkah selanjutnya: penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu.
Karena adanya surat tersebut, lantas beredar kabar Said Didu sudah menjadi tersangka. Padahal, jika pun benar ada surat tersebut, isi dari surat itu baru sebatas rencana gelar perkara untuk dikaji apakah memenuhi unsur untuk peningkatan status hukum.
Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh penasihat hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Pratamijaya.
Pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit. Pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46