Dites Rapid, Pelaku Pengambil Paksa Jenazah PDP di Makassar Ada yang Reaktif
Polda Sulsel melakukan rapid test terhadap terduga pelaku pembawa kabur jenazah PDP Covid-19. Hasilnya, beberapa di antaranya dinyatakan reaktif.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulsel, sudah mengamankan 32 orang yang diduga pengambil jenazah PDP Covid-19 pada beberapa rumah sakit di Makassar. Beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar. Di sebuah ruangan yang besar, beberapa petugas berpakaian hazmat, tampak mengambil sampel darah mereka. Lalu mengetesnya. Hasilnya, beberapa di antaranya reaktif.
"Kita laksanakan pemeriksaan rapid test karena kita juga waspada, kita curiga mereka bersentuhan dengan COVID-19 atau suspect COVID. Kita periksa rapid test dan anggota gunakan APD, ada beberapa yang reaktif ini memprihantinkan kita," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Hingga tadi malam, ada 31 yang diamankan. Pagi ini, Polda Sulsel mengupdate jumlah orang yang ditangkap terkait kasus itu.
Ada satu orang lagi yang ditangkap terkait kasus pengambilan paksa jenazah. Seorang perempuan. TKP di RS Bhayangkara. sudah berstatus tersangka. Sehingga total sudah 32 orang yang ditangkap.
Kombes Ibrahim merinci. Untuk Labuang Baji diamankan lima orang dan ditetapkan tersangka, kemudian RS Dadi ada 25 orang dan dua tersangka, Stella Maris ada satu orang dan ditetapkan tersangka.
"Dan ini ada tambahan untuk RS Bhayangkara ada kita amankan satu orang itu perempuan dan ditetapkan tersangka jadi update 31 itu menjadi 32," ujar Kombes Ibrahim Tompo.
"Pasal yang kita tetapkan itu pasal berlapis, pertama dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 93, kita lapis dengan pasal 214 KUHP," tutur Kombes Ibrahim.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
