Polisi Bongkar Kasus Human Trafficking di Sinjai, Tiga Gadis dan 2 Muncikari Ditangkap
Polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial, termasuk muncikarinya.
SINJAI, BUKAMATA - Polres Sinjai berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking secara live streaming,

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahawa di salah satu rumah kost di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dijadikan tempat prostitusi.
Tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai kemudian dikerahkan ke lokasi. Hasilnya, para muncikari dan para PSK diamankan polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin, sekira pada Pukul 12.00 Wita berhasil kita amankan terduga pelaku (muncikari) inisial YP (24) dan AR (43)," kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kanit PPA Polres Sinjai, Aiptu Rospida saat press rilis di Mapolres Sinjai, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga perempuan yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing berinisial VA (17), NI (21) dan FI (24).
Kata Iwan, untuk sekali kencan korban dibayar sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 700 ribu. Namun seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku AR. Sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup dicari sendiri.
"Korban berada di Sinjai sejak hari Rabu (3/6) sampai Senin (8/6). Selama beberapa hari itu. masing-masing korban sudah melayani pelanggan lelaki hidung belang sudah lebih dari satu kali," bebernya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Oppo, 1 unit HP Readmi Not 8, 1 unit HP Nokia, uang sebanyak Rp. 1.450.000, dan satu buah buku tabungan BRI Simpedes.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 JO Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Muncikari dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
