MAKASSAR - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan. Polisi bakal menangkap para tersangka.
"Perkara pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Adapun Pengambilan paksa jenazah pasien penyakit Covid-19 terjadi di RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.
Dia merinci 12 tersangka itu terdiri dari dua orang tersangka, yakni A dan H, dalam dua kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RSJ Dadi Makassar. Kemudian, dua tersangka, yakni S dan A, untuk kasus di RS Stelamaris.
Lalu, enam tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RS Labun Baji. Terakhir, dua tersangka, yakni R dan RA, untuk kasus di RS Bhayangkara Polda Sulsel.
Lebih lanjut, Awi menyampaikan kepolisian terus bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar," ucap Awi.
Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat Pasal 214 KUHP Juncto pasal 335 KUHP Juncto pasal 336 KUHP Juncto pasal 93 KUHP Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser