
Begini Cerita 3 Wanita yang Terjerumus Bisnis Prostitusi di Sinjai
Dalam menjalankan bisnis tersebut, pelaku YP memperkenalkan korban dengan pelaku AD yang kini masih buron.
SINJAI, BUKAMATA - Dua muncikari kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di Kabupaten Sinjai ditangkap. Keduanya masing-masing inisial YP (24) dan AR (43).

Selain mengamankan dua muncikari, Anggota Polres Sinjai juga mengamankan tiga perempuan yang diduga dijadikan sebagai pekerja Seks Komersial, masing-masing berinisial VA (17), NI (21) dan FI (24).
Dalam menjalankan bisnis tersebut, pelaku YP memperkenalkan korban dengan pelaku AD yang kini masih buron.
Para wanita tersebut kemudian direkrut dan dibawa ke Kabupaten Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan dijanji upah atau penghasilan tinggi.
Namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK. Mirisnya, bayaran hasil jual diri itu seluruhnya diambil oleh pelaku AD.
Setelah dua bulan kemudian, pelaku AD memindahkan korban ke Kabupaten Sinjai dan ditampung oleh pelaku AR, dengan alasan akan dipekerjakan di caffe (tempat karaoke).
Begitu tiba di Kabupaten Sinjai, korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang, dengan cara dicarikan oleh pelaku AR. Saat berhubungan, para korban diawasi serta dijaga oleh pelaku YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan.
Sebelumnya, Polres Sinjai berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking secara live streaming.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahawa di salah satu rumah kost di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dijadikan tempat prostitusi.
Tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai kemudian dikerahkan ke lokasi. Hasilnya, para muncikari dan para PSK diamankan polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin, sekira pada Pukul 12.00 Wita berhasil kita amankan terduga pelaku (muncikari) inisial YP (24) dan AR (43)," kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kanit PPA Polres Sinjai, Aiptu Rospida saat press rilis di Mapolres Sinjai, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga perempuan yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing berinisial VA (17), NI (21) dan FI (24).
Kata Iwan, untuk sekali kencan korban dibayar sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 700 ribu. Namun seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku AR. Sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup dicari sendiri.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47