MAKASSAR - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan-Barat (Badko HMI Sulselbar) menyayangkan bentuk penanganan pencegahan Covid-19 yang dilakukan Pemerintan Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Badko HMI Sulselbar, Lanyala Soewarno bahkan menegaskan jika Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah gagal dan tak punya solusi dalam menangani penyebaran Covid-19.
"Gubernur Sulsel telah gagal menangani penyebaran Covid-19. Dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang positif serta banyaknya masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat sebagai dampak dari pandemi ini," tegasnya di Sekretariat Badko HMI Sulselbar, Senin (8/6/2020).
Lanyala Soewarno juga mengecam banyaknya pasien yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 meski pada kenyataannya yang bersangkutan tidak dinyatakan positif setelah hasil tes swabnya keluar.
"Pak Gubernur sudah mengetahui beberapa kasus yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 tetapi ternyata pasien tersebut negatif. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab kepada keluarga korban," ujarnya.
Pria kelahiran Soppeng ini pun mempertanyakan bentuk penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel. Apalagi, katanya, anggaran yang digunakan tidaklah sedikit.
"Anggaran penanganan Covid-19 ini cukup besar tetapi sayangnya bentuk penanganan masih amburadul. Lalu dikemanakan anggaran tersebut dan apa solusi yang bisa ditawarkan gubernur agar masyarakat Sulsel tidak cemas akan pandemi Covid-19 ini," lanjutnya.
Lanyala Soewarno meminta kepada Gubernur Sulsel untuk fokus dalam penanganan Covid-19 ini agar jumlah korban yang terdampak tidak semakin bertambah.
"Sulsel saat ini masih termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Gubernur Sulsel harus segera menghadirkan regulasi yang dapat mencegah penularan virus ini sesegera mungkin. Kurangi pencitraan, yang kita butuhkan adalah kinerja," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser