BUKAMATA - Seorang pria berinisial BT (48) tega menggauli putri kandungnya yang baru berusia 15 tahun secara berulang kali.
Kasus pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Kejadian ini terjadi di waktu yang berbeda dari kurun waktu 2019 hingga 2020.
Saat melakukan aksinya, pelaku kerap mengancam korban, sehingga putri kandungnya itu tidak berani melaporkan.
Namun, setelah lima kali disetubuhi, akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya. BT kemudian dilaporkan ke polisi pada 6 Mei 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jayapura, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
Kepada polisi pelaku melakukan karena ditinggal istri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, sang ayah melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya sendiri.
"Ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Sabtu (6/6/2020)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BT dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, di mana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara," terangnya.
BERITA TERKAIT
-
Ayah di Luwu Perkosa Anaknya, Ulah Bejatnya Terbongkar Gara-gara Ini
-
Hasil Liga 1: Imbang 2-2 Lawan Persela, Posisi PSM Makassar Belum Aman
-
Pria di Palopo Tega Rudakpasa Anak Tirinya
-
Cabuli Anaknya Sejak 2015, Seorang Ayah Diamankan Polisi
-
Dihadapan Polisi, Seorang Ayah Akui Rudapaksa Anaknya Enam Kali Sampai Hamil