BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait pelaksanaan salat Jumat di masa new normal.
Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf menjelaskan, berdasarkan taujihat atau amanat MUI, salat Jumat tidak dibolehkan lebih dari satu gelombang. Hal itu berpijak pada Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020, yang dianggap masih relevan hingga masa ini.
“Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum),” ungkap Yusnar, Kamis (4/6/2020).
Taujih MUI dalam merespons keragaman informasi terkait salat Jumat yang mencuat akhir-akhir ini. Pasalnya, sebelum ini, MUI DKI Jakarta hingga Dewan Masjid Indonesia menyatakan salat Jumat bergelombang di masa pandemi corona saat ini dibolehkan.
Munculnya opsi pelaksanaan salat Jumat bergelombang itu lantaran masa new normal mensyaratkan perilaku jaga jarak di setiap aktivitas masyarkat, termasuk saat melaksanakan salat berjemaah. Imbasnya, kapasitas masjid tak akan cukup menampung banyaknya jemaah.
Terkait itu, Yusnar menjelaskan bahwa pilihan salat Jumat bergelombang itu tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia. Hal itu mengingat banyaknya fasilitas masjid hingga bangunan lainnya yang masih bisa dipakai untuk menampung jemaah salat Jumat.
“Alasan yang dijadikan dasar kebolehan tersebut adalah berlakunya hal itu di negara-negara di mana umat Islam minoritas, misalnya di Eropa, Amerika, Australia, dsb. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda,” ujar Yusnar.
“Di negara-negara tersebut umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan salat Jum’at secara bergelombang di tempat yang sama,” imbuhnya.
Selain itu, pelaksanaan salat Jumat bergelombang juga melenceng dari pendapat mayoritas ulama, serta berdasar pada dalil yang lemah.
Maka itu, alih-alih menggelar salat Jumat bergelombang, MUI menganjurkan agar masyarakat memanfaatkan tempat-tempat selain masjid untuk beribadah salat Jumat. Pilihan ini dianggap memiliki landasan dalil yang lebih kuat.
“MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jemaah salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan salat Jum’at secara bergelombang di satu tempat, tapi dibukanya kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat lain, seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya,” kata Yusnar dilansir Kumparan.
Yusnar melanjutkan, salat Jumat dua gelombang juga tidak tepat karena dikhawatirkan malah menimbulkan kerepotan bahkan bisa menimbulkan bahaya bagi jemaah.
“Misalnya untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu sehingga justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Salat Jumat Perdana di Masjid Al-Markaz, Gubernur Sulsel: Kurva Covid-19 Menurun
-
Dukung Pembukaan Masjid, Nurdin Abdullah Akan Salat Jumat di Al Markaz
-
Besok Salat Jumat Digelar di Masjid Al Markaz
-
Laporan dari Australia; Salat Jumat Mesti Isi Daftar Hadir
-
Sambil Bersumpah Demi Allah, Bu Camat Beber Kronologi Pembubaran Salat Jumat di Parepare