Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Seorang pria mantan napi baru saja bebas. Dia harus masuk lagi, gara-gara mencabuli putri tunangannya.
TULUNGAGUNG, BUKAMATA - Muhyanto (50), kembali berbaju oranye. Diapit dua petugas dari Polrea Tulungagung, dia dibawa ke sel. Padahal, dia baru saja bebas dari rutan, dalam program asimilasi Covid-19. Sebelumnya dia ditahan kasus pencabulan.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Anita Kurdi membeberkan, setelah bebas, warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ini berkenalan dengan janda satu anak. Anak gadisnya sudah beranjak remaja.
Muhyanto sudah kenal baik dengan keluarga janda itu. Bebas keluar masuk rumah sang janda.
Suatu hari, janda itu memergoki Muhyanto memarahi putrinya. Sang ibu pun mencecar putrinya. Barulah dia mengaku kalau sudah dicabuli tunangan sang ibu. Korban mengaku dicabuli ayah tirinya sebanyak empat kali.
Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi. "Tersangka awalnya dikenalkan ke ibu korban oleh salah satu temannya untuk dinikahi, tapi tersangka justru melakukan pemerkosaan terhadap koban," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. Rencana pernikahan dengan ibu korban juga terancam batal karena kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14