Redaksi
Redaksi

Minggu, 31 Mei 2020 21:55

Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan
Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan

Polda Sulsel Kebut Kasus Mark Up Anggaran Covid-19 di Makassar

Bantuan sembako untuk Covid-19 di Makassar diduga di-mark up. Polda Sulsel sementara mengusutnya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dugaan kasus penyalahgunaan bantuan sembako, untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19 di Kota Makassar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, SIK, MSi mengatakan, penanganan kasus dugaan terkait penyalahgunaan akan ditindaklanjuti secara serius.

"Perkembangannya, kita akan tangani ini kasus secara serius dan tepat sasaran. Kita akan selesaikan secepatnya dalam dekat ini," katanya, Minggu, (31/5/2020).

Penindakan tersebut, dikarenakan adanya penyaluran bantuan 60.000 paket sembako, yang diduga tidak tepat sasaran kepada masyarakat Kota Makassar yang terdampak Covid-19.

Augustinus juga menegaskan, dalam tindak penyelidikan kasus ini akan diretas dalam waktu dekat ini. Dia janji akan berikan terus updating perkembangannya.

"Intinya dalam penanganan, kita akan tanggapi dengan cepat dan tepat sesuai aturan dalam penanganannya. Sekali lagi, pokoknya kita serius dan semoga cepat kita selesaikan," pungkasnya.

#Polda Sulsel #bantuan dana #Sembako