Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Hakim Jamaluddin menjadi korban pembunuhan yang diotaki istrinya, Zuraida Hanum. Pengacara Zuraida blak-blakan soal pemicu kliennya melenyapkan sang suami.
MEDAN, BUKAMATA - Zuraida Hanum, digambarkan mengalami sakit hati yang amat sangat. Sejumlah prilaku buruk mendiang suaminya dia umbar di ruang sidang. Menjadi alasan utama dia memiliki motivasi membunuh korban.
Pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba mengatakan, kliennya ingin menunjukkan pemicu dirinya nekat menghabisi nyawa Jamaluddin. Menurut Onan, Zuraida sudah telanjur sakit hati dengan Jamaluddin.
"Kalau disebut motivasi, motivasi dia itu sampai mengajak orang membunuh karena dia sudah sakit hati. Karena sakit hatinya ditimbulkan, antara lain ketika dia hamil masih di kampung dulu, almarhum itu sudah bawa perempuan ke rumah. Nah, kemudian dia banyak bermain cinta lah dengan perempuan lain termasuk calon hakim-hakim yang ada di Padang. Jadi sakit hatinya sudah berlanjut," kata Onan, dikutip dari Detik, Sabtu (23/5/2020).
Namun menurutnya, sakit hati Zuraida memuncak ketika melihat Jamaluddin diduga hendak memperkosa anak dari hasil pernikahannya sebelumnya. Onan menyebut Zuraida kemungkinan berpikir menghabisi Jamaluddin menjadi cara agar tak ada korban lainnya.
"Puncak sakit hatinya itu ketika dia pernah mencoba memperkosa anak tirinya. Itu puncaknya maka bagi dia tidak ada maaf, tidak selesai persoalan 1.000 cinta pun kalau dia tidak dihabisi, artinya nggak ada tebusan bagi dia. 1.000 maaf tidak ada maaf, maka timbul pemikirannya (Zuraida) mau membunuh suaminya. Kalau itu saya terjemahkan, supaya tidak makin menjadi korbannya, kira-kira begitulah pikiran dia (Zuraida)," ucap Onan.
Onan menyebut dugaan percobaan pemerkosaan anak Zuraida oleh Jamaluddin itu, terjadi tak lama sebelum tanggal pembunuhan. Dia menyebut Zuraida juga menceritakan perasaan dan masalah rumah tangganya ke Jefri Pratama yang menjadi terdakwa lain di kasus ini.
"Jadi dua pemicu dia sangat mendesak, ketika dia datang ke pengadilan dijumpainya lah di ruang almarhum itu seorang cewek yang bernama Cut, duduk di tempat almarhum, itu membuat dia palak. Itu diakui si Cut, 'kenapa duduk di tempat mendiang?' kita kejar di persidangan. Katanya ada tamu, entah tamu siapalah," tuturnya.
"Jadi dua peristiwa itu yang membakar emosinya (Zuraida)," sambung Onan.
Dia mengatakan Zuraida juga telah menyesali perbuatannya. Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai penjelasan dan fakta yang muncul dalam persidangan kasus ini.
"Ketika saya tanya dia 'kenapa sampai kamu mengajak atau membunuh?' (dijawab Zuraida) 'Tidak ada alasan lain lagi, 100 bercinta tidak ada obatnya kecuali kematian'. Akhirnya saya tanya terakhir apakah kamu menyesal, dijawabnya jujur 'bagaimana tidak menyesal saya, cuma penyesalan saya sudah terlambat. Itu sudah pasti karena dia adalah suami dan ayahnya anak'. Itu kan dalam, kalau tidak dalam sakit hatinya tidak dilakukannya," tuturnya.
Sebelumnya, Zuraida mengungkap beberapa perilaku hakim Jamaluddin yang disebutnya membuat dirinya sakit hati. Salah satunya soal dugaan percobaan pemerkosaan anaknya.
"Dia masuk ke kamar anak saya. Dia mengunci pintu. Dia sempat mengangkat rok anak saya tapi belum sempat dilakukannya karena saya langsung buka pintu dan dia buka dari dalam. Di situ kami cekcok," tutur Zuraida dalam persidangan di PN Medan, Rabu (20/5).
Zuraida juga bicara soal Jamaluddin yang disebutnya banyak mengganggu wanita. Zuraida menyebut almarhum suaminya itu pernah mengganggu adiknya hingga instruktur senam di PN Medan.
"Adik saya juga diganggu Pak Jamal. Bukan anak saya aja. Mau wanita-wanita lain juga, banyak bukti-buktinya di HP saya. Foto-foto dia dengan perempuan lain. Termasuk instruktur senam di PN Medan, dia kirim foto tanpa baju, chatting," ucapnya.
"Di situ mulai memuncak. Hati saya semakin sakit. Semakin melindungi anak saya. Nggak tahu saya seperti apa mau menjelaskannya lagi," sambung Zuraida.
Zuraida, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33