Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
Tiga pelaku dibekuk. Mereka dengan sadis membunu penata busana, lalu melarikan mobil korban. Mereka ditangkap saat hendak menjual mobil.
JEMBER, BUKAMATA – Polisi berhasil mengungkap pembunuhan penata busana, Satriyo alias Gerry (36). Tiga pelaku diamankan. Pembunuhan sudah direncanakan.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Jember, mengungkap kronologinya.
Malam itu, Rabu, 13 Mei 2020, ketiga pelaku, MM (27), AC (21) dan DC (19) bertamu ke rumah korban RW 7 lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates. Mereka sudah saling mengenal dengan korban. MM yang mengenal korban lebih dahulu.
MM lalu mengajak AC dan DC. Ketiganya sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya. Juga sudah menetapkan eksekutornya.
Korban menyambut para pelaku di teras rumahnya. Saat tengah asyik berbincang, pelaku MM langsung menyerang dan menusuk punggung korban.
Sedangkan pelaku DC memegangi dan AC memukul korban dengan tabung gas. Korban meninggal setelah dipukul di bagian kepala.
Setelah membunuh Gerry, para pelaku membawa lari mobil korban. Namun, aksi mereka tertangkap CCTV dari tetangga korban.
Korban ditemukan membusuk pada Jumat, 15 Mei 2020. Tubuhnya tertelungkup. Ada tabung gas di dekat kepalanya.
Para pelaku dibekuk saat hendak menjual mobil korban. Saat hendak ditangkap, dua pelaku berusaha kabur. Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku.
MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo. Sedangkan DC di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.
Para pelaku mengaku membunuh untuk mengusai harta korban akibat terlilit utang
Polisi menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau. Sedangkan barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 19:59
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 18:00
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 13:45