Redaksi
Redaksi

Selasa, 19 Mei 2020 14:05

Tiga pelaku pembunuhan Gery dibekuk.
Tiga pelaku pembunuhan Gery dibekuk.

Pura-pura Bertamu, Tiga Teman Habisi Penata Busana Lalu Larikan Mobil

Tiga pelaku dibekuk. Mereka dengan sadis membunu penata busana, lalu melarikan mobil korban. Mereka ditangkap saat hendak menjual mobil.

JEMBER, BUKAMATA – Polisi berhasil mengungkap pembunuhan penata busana, Satriyo alias Gerry (36). Tiga pelaku diamankan. Pembunuhan sudah direncanakan.

Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Jember, mengungkap kronologinya.

Malam itu, Rabu, 13 Mei 2020, ketiga pelaku, MM (27), AC (21) dan DC (19) bertamu ke rumah korban RW 7 lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates. Mereka sudah saling mengenal dengan korban. MM yang mengenal korban lebih dahulu.

MM lalu mengajak AC dan DC. Ketiganya sudah menyiapkan pisau untuk melancarkan aksinya. Juga sudah menetapkan eksekutornya.

Korban menyambut para pelaku di teras rumahnya. Saat tengah asyik berbincang, pelaku MM langsung menyerang dan menusuk punggung korban. 

Sedangkan pelaku DC memegangi dan AC memukul korban dengan tabung gas. Korban meninggal setelah dipukul di bagian kepala.

Setelah membunuh Gerry, para pelaku membawa lari mobil korban. Namun, aksi mereka tertangkap CCTV dari tetangga korban.

Korban ditemukan membusuk pada Jumat, 15 Mei 2020. Tubuhnya tertelungkup. Ada tabung gas di dekat kepalanya.

Para pelaku dibekuk saat hendak menjual mobil korban. Saat hendak ditangkap, dua pelaku berusaha kabur. Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku.

MM dan AC ditangkap di Kecamatan Ledokombo. Sedangkan DC di rumahnya di Kecamatan Kaliwates.

Para pelaku mengaku membunuh untuk mengusai harta korban akibat terlilit utang

Polisi menyita barang bukti berupa kursi, tabung LPG, dan pisau. Sedangkan barang bukti lain, seperti baju dan ponsel korban dibuang ke Sungai Bedadung.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan