Redaksi
Redaksi

Minggu, 17 Mei 2020 19:34

ilustrasi
ilustrasi

Kisah Gadis 13 Tahun Disekap dan Dirudapaksa Berkali-kali Pemuda 20 Tahun

AL disekap K. Gadis 13 tahun itu malah dirudapaksa hingga 10 kali oleh pemuda berusia 20 tahun itu.

SERANG, BUKAMATA - Hari itu, AL (13), pamit kepada orang tuanya. Dia hendak bermain ke rumah temannya berinisial I. Namun sejak itu, hari-hari suram dilalui AL. Dia disekap pemuda berusia 20 tahun, lalu diperkosa berkali-kali.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono membenarkan. Menururnya, tersangka sudah dibekuk. Inisialnya K. Orang tua korban melapor ke Polres Serang pada Selasa, 12 Mei lalu dengan laporan polisi nomor: LPB/ 158 / V / RES. 1.24 / 2020 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 12 Mei 2020.

Menurut Edhi, saat itu korban terkena bujuk rayu K. Warga Kramatwatu, Kabupaten Serang itu, mengiming-imingi korban sesuatu hingga korban ikut.

Pengakuan tersangka, AL dibawa ke rumah K selama 7 hari. Selama di rumahnya itulah, K mencoba membujuk rayu AL untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban yang diduga mendapat ancaman dari pelaku, akhirnya menuruti permintaan pelaku.

“Akhirnya AL disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali di rumah tersangka K di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” kata Edhi.

Setelah 7 hari, AL pulang ke rumahnya. Dia kemudian menceritakan kepada orang tuanya. Keberatan, orang tua korban lalu melapor ke polisi.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Edhi. 

#Pemerkosaan #Penyekapan

Berita Populer