Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Seorang oknum Kapolsek di Kolaka, Sultra dicopot. Sidang etik Propam Polda Sultra menyatakan dia bersalah, menghamili istri orang, seorang ibu dari lima anak.
KENDARI, BUKAMATA - Prilaku oknum Kapolsek di wilayah hukum Polres Kolaka ini, sungguh tak terpuji. Dia selingkuh dengan ibu lima anak yang masih berstatus istri orang. Bahkan wanita tersebut mengandung janin sang oknum Kapolsek.

Prilaku bejat oknum Kapolsek tersebut, terbukti dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Sultra, Rabu, 13 Mei 2020 kemarin.
Hasilnya, Kapolsek berinisial Iptu BT itu dicopot dari jabatannya, lalu dimutasi ke wilayah lain. Bukan itu saja, Iptu BT juga terancam demosi hingga 4 tahun.
"Iya, eks kapolsek sudah divonis mutasi demosi selama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, seperti dikutip dari Detik, Rabu (13/5/2020).
"Itu vonisnya dia dipindahtugaskan, bersifat demosi. Kalau promosi kan naik grade, kalau demosi turun grade. Sekurang-kurangnya 4 tahun," tambah Ferry.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25
02 April 2026 14:22