Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang oknum Kapolsek di Kolaka, Sultra dicopot. Sidang etik Propam Polda Sultra menyatakan dia bersalah, menghamili istri orang, seorang ibu dari lima anak.
KENDARI, BUKAMATA - Prilaku oknum Kapolsek di wilayah hukum Polres Kolaka ini, sungguh tak terpuji. Dia selingkuh dengan ibu lima anak yang masih berstatus istri orang. Bahkan wanita tersebut mengandung janin sang oknum Kapolsek.
Prilaku bejat oknum Kapolsek tersebut, terbukti dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Sultra, Rabu, 13 Mei 2020 kemarin.
Hasilnya, Kapolsek berinisial Iptu BT itu dicopot dari jabatannya, lalu dimutasi ke wilayah lain. Bukan itu saja, Iptu BT juga terancam demosi hingga 4 tahun.
"Iya, eks kapolsek sudah divonis mutasi demosi selama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, seperti dikutip dari Detik, Rabu (13/5/2020).
"Itu vonisnya dia dipindahtugaskan, bersifat demosi. Kalau promosi kan naik grade, kalau demosi turun grade. Sekurang-kurangnya 4 tahun," tambah Ferry.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33