Hamili Wanita Bersuami, Kapolsek di Kolaka Dicopot dan Didemosi 4 Tahun
Seorang oknum Kapolsek di Kolaka, Sultra dicopot. Sidang etik Propam Polda Sultra menyatakan dia bersalah, menghamili istri orang, seorang ibu dari lima anak.
KENDARI, BUKAMATA - Prilaku oknum Kapolsek di wilayah hukum Polres Kolaka ini, sungguh tak terpuji. Dia selingkuh dengan ibu lima anak yang masih berstatus istri orang. Bahkan wanita tersebut mengandung janin sang oknum Kapolsek.

Prilaku bejat oknum Kapolsek tersebut, terbukti dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Sultra, Rabu, 13 Mei 2020 kemarin.
Hasilnya, Kapolsek berinisial Iptu BT itu dicopot dari jabatannya, lalu dimutasi ke wilayah lain. Bukan itu saja, Iptu BT juga terancam demosi hingga 4 tahun.
"Iya, eks kapolsek sudah divonis mutasi demosi selama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, seperti dikutip dari Detik, Rabu (13/5/2020).

"Itu vonisnya dia dipindahtugaskan, bersifat demosi. Kalau promosi kan naik grade, kalau demosi turun grade. Sekurang-kurangnya 4 tahun," tambah Ferry.
News Feed
Taruna Ikrar Pimpin Upacara HUT RI, Pegawai BPOM Kenakan Pakaian Adat Nusantara
17 Agustus 2026 19:31
93 Warga Binaan Rutan Bantaeng Terima Remisi di Hari Kemerdekaan
17 Agustus 2026 15:47
HUT RI ke-81, Bupati Irwan Ajak Warga Bersatu Wujudkan Luwu Timur Maju dan Sejahtera
17 Agustus 2026 15:40
Berita Populer
17 Agustus 2026 10:19
17 Agustus 2026 10:13
17 Agustus 2026 10:32
17 Agustus 2026 13:30
17 Agustus 2026 15:21
