Redaksi : Kamis, 07 Mei 2020 15:58
Pasangan bukan suami istri digelandang ke Kantor Satpol PP Bone.

BONE, BUKAMATA - Rabu, 6 Mei 2020. Jarum jam menunjuk 23.13 Wita. Waktu sudah mendekati pergantian hari, ketika tim gabungan terpadu Trantibmas Bone, menggerebek kamar kost di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Dari dalam kamar kost, sepasang insan berlainan jenis terperanjat kaget. Mereka tak bisa menunjukkan surat nikah, karena memang bukan suami istri. Yang perempuan berinisial DS (28), seorang pelayan warung coto. Si pria, HS (25), seorang tukang batu.

Keduanya lalu dibawa ke posko Satpol PP Pemkab Bone, untuk dimintai keterangan. Keduanya diberi arahan oleh PPNS Satpol PP, A Saharuddin.

Selanjutnya pihak keluarga dari pasangan di minta hadir untuk dimintai keterangan, sekaligus penjamin untuk pasangan tak resmi ini.

Usai dimintai keterangan, pasangan ini diserahkan kembali ke keluarga masing-masing. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.