BUKAMATA - Pemerintah secara tegas melarang masyarakat mudik. Bahkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menegaskan kalau mudik dilarang.
"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau keloggaran," kata Doni Monardo, Rabu (6/5/2020).
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," tegasnya.
Dalam surat itu, salah satu yang diatur adalah kriteria serta persyaratan yang boleh melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum di tengah pandemi.
Kata Doni, mereka yang dikecualikan dalam surat tersebut adalah ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," bebernya.
"Demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," katanya lagi.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser