Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Mereka yang dikecualikan dalam surat tersebut adalah ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
BUKAMATA - Pemerintah secara tegas melarang masyarakat mudik. Bahkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menegaskan kalau mudik dilarang.
"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau keloggaran," kata Doni Monardo, Rabu (6/5/2020).
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," tegasnya.
Dalam surat itu, salah satu yang diatur adalah kriteria serta persyaratan yang boleh melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum di tengah pandemi.
Kata Doni, mereka yang dikecualikan dalam surat tersebut adalah ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," bebernya.
"Demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," katanya lagi.




02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25