Mereka yang Boleh Bepergian Saat Corona, Ada PNS hingga Warga Sipil
Mereka yang dikecualikan dalam surat tersebut adalah ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
BUKAMATA - Pemerintah secara tegas melarang masyarakat mudik. Bahkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menegaskan kalau mudik dilarang.
"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau keloggaran," kata Doni Monardo, Rabu (6/5/2020).
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," tegasnya.

Dalam surat itu, salah satu yang diatur adalah kriteria serta persyaratan yang boleh melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum di tengah pandemi.
Kata Doni, mereka yang dikecualikan dalam surat tersebut adalah ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," bebernya.
"Demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," katanya lagi.




News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
