Baru Keluar Penjara, Dua Napi Asimilasi Covid-19 Ini Bunuh Tukang Cuci Mobil
Dua napi yang baru saja dibebaskan karena Covid-19, kembali berulah. Dia menikam seorang tukang cuci mobil hingga tewas. Korban saat itu melerai pengeroyokan yang dilakukan pelaku.
BANJARMASIN, BUKAMATA - Rabu, 29 April 2020. Malam itu sekitar pukul 21.00 Wita. Hartono, warga Jalan Veteran Gang Sepakat, sedang beristirahat di kamar kosnya di Jalan Bumi Mas Raya Kompleks Buncit Indah, Hartono. Pria 32 tahun yang bekerja sebagai tukang mencuci mobil itu, merasa terganggu.

Ada ribut-ribut perkelahian di dekat kosnya. Dia datang bermaksud untuk melerai. Namun diadang dua pelaku. Satu menyabetkan parang, tapi berhasil dihindari oleh korban. Pelaku kedua berhasil menikam dada Hartono. Korban kemudian tewas dalam perjalanan ke IGD rumah sakit.
Pembunuhan itu di belakang Stadion Lambung Mangkurat. Kedua pelakunya ternyata narapidana asimilasi yang dibebaskan dari lapas selama pandemi Covid-19.
Kedua pelaku, adalah M Bagas Oktaviandi (18), warga Jalan Kelayan II dan M Ramadan alias Amat Tokek, 20 tahun, warga Jalan Pekapuran Raya. Bagas ditangkap lebih dulu pada Jumat (1/5/2020) siang, sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah musala di Teluk Kelayan. Dia kemudian menceritakan lokasi rekannya.
Tokek kemudian diringkus pada Sabtu (2/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita di Pasar Binjai. Tokek cukup lihai. Ketika disergap di rumahnya, dia berhasil kabur. Berlari ke tengah pasar, polisi terpaksa melepas tembakan ke arah kaki Tokek.
Kedua pelaku bisa tertangkap berkat kerja sama Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan, di-back up Resmob Polda Kalsel.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi menceritakan, kedua pelaku dan korban sebenarnya tak saling kenal. Pada malam itu, kawanan pelaku mengeroyok seorang pemuda bernama Kipli. Korban datang dengan maksud menenangkan mereka.
“Cuma menegur saja, agar tidak mengeroyok pemuda itu. Korban yang mendekat diadang kedua pelaku. Bagas sontak menyabetkan parang, tapi luput. Sejurus kemudian, Amat Tokek langsung menikamkan belatinya ke dada korban,” beber Ade.
Polisi melacak identitas para pelaku berkat keterangan Kipli. Tiga malam berburu, akhirnya para pelaku tertangkap. Barang bukti berupa senjata tajam juga ditemukan dan disita.
Keduanya disangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
