Redaksi : Rabu, 29 April 2020 13:44
Wings Air

MAKASSAR, BUKAMATA - Dua pesawat carteran mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada Minggu (26/4/2020). Pesawat berlogo Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1521 dan IW 2505 itu, membawa 45 karyawan perusahaan minyak bumi, British Petroleum, dari Sorong, Papua Barat.

Otoritas bandara menjamin, pihaknya telah menerapkan protap Corona. 

"Perlu Mas ketahui, semuanya itu tetap mereka mempedomani protokol COVID-19," ujar Kepala Otorita Bandara (Ka OTBAN) Wilayah V Makassar, Baitul Ihwan dikutip dari Detik, Rabu (29/4/2020).

Menurut Baitul, sejumlah protokol Corona yang dimaksud di antaranya, pertama, penumpang pesawat sewa yang merupakan karyawan salah satu perusahaan minyak itu harus mempunyai surat tugas. Kedua, para penumpang wajib memiliki keterangan sehat dari COVID-19, minimal lewat deteksi rapid test. 

Yang ketiga lanjut Baitul, pada saat dia di bandara, itu dicek kesehatannya dan mengisi form dari AKKP Kesehatan. Dan juga pada saat masuk ke akses pemberangkatan dia akan diperiksa satu persatu kesehatannya.

"Nah itu adalah bagian protokol, entah pakai masker, segala macam, itu adalah bagian protokol COVID-19, jadi semua penumpang dikecualikan itu dia harus memenuhi juga protokol COVID-19," bebernya.

Baitul menjelaskan, pesawat carteran itu tidak menyalahi larangan sementara angkutan udara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020. Lantaran memiliki izin dari Dirjen Perhubungan Udara.

Itu kata Baitul, diatur di dalam Permen 25 Tahun 2020, untuk angkutan udara itu adalah Pasal 19 dan Pasal 20. "Nah di dalam Pasal 19 itu ada larangan sementara kan, nah itu di Pasal 20 itu ada satu pengecualian, nah pesawat carter itu adalah bagian daripada pengecualian, Pasal 20 ayat 1 Huruf F (ada izin Dirjen Perhubungan Udara)," paparnya.

TAG