
Oknum Kades di Sinjai Korupsi Dana Desa Rp 438 Juta
Akibat perbuatan kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 438 juta.
BUKAMATA - Oknum kepala desa di Kabupaten Sinjai, berinisial MA alias AF (47), terbuki melakukan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Akibat perbuatan kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 438 juta.

Dalam menjalankan praktiknya, AF mengambil alih tugas bendahara, yaitu menyimpan, membelanjakan, serta membayarkan bahan bangunan atau material pada toko penyedia bahan bagunan.
Selain itu, tersangka juga melakukan pembayaran upah kerja tukang dan mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan (TPK).
Dalam pengelolaan anggaran, pelaku melakukan Mark Up dengan cara melakukan belanja bahan bangunan yang nilainya lebih rendah dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun dalam laporan pertanggung jawaban tetap disesuaikan dengan RAB.
Berdasarkan laporan hasil audit BPK, total kerugian sebesar Rp. 438.715.342,08. Kini, tersangka langsung diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21), serta akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini,” kata Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47