Redaksi
Redaksi

Selasa, 28 April 2020 03:43

Reno Wahyudi, pembunuh istri. (Sumber: Merdeka.com)
Reno Wahyudi, pembunuh istri. (Sumber: Merdeka.com)

Benamkan Kepala Istri ke Wastafel Sebelum Jerat Pakai Kabel, Ini Wajah Si Pembunuh

Suami pembunuh istri di Muara Enim, Sumsel, kesal dituduh selingkuh. Dia membenamkan wajah istrinya ke wastafel sebelum menjeratnya dengan kabel antena.

MUARA ENIM, BUKAMATA - Kesal karena dituduh selingkuh, menjadi alasan Reno Wahyudi (33) menghabisi nyawa istrinya, Meriza Aditama (34).

Peristiwa itu terjadi Minggu, 26 April 2020. Saat itu, keduanya terlibat cekcok mulut di rumah orangtua korban di Jalan Raya Air Pakuo, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pertengkaran mereka dipicu kecurigaan korban terhadap suaminya yang memilih wanita idaman lain.

Kesal, pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong beberapa kali. Pelaku juga membenamkan wajah korban ke dalam wastafel berisi air. Tak puas, pelaku menjerat leher istrinya dengan tali rafia dan kabel antena televisi hingga tewas.

pembunuhan-reza.jpg" alt="" width="700" height="393" />

Mengetahui istrinya tewas, pelaku meminjam mobil tetangganya, Sofyan. Dia bermaksud hendak membawa korban ke klinik. Alasannya kepada tetangganya, korban terjatuh. Saat Sofyan datang ke TKP, dia melihat korban sudah tergeletak di lantai dalam keadaan bugil dan akhirnya dibawa ke klinik setempat.

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan banyak tanda kekerasan di tubuh korban, sehingga keluarga melapor secara resmi ke polisi. Beberapa saat setelah dilakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi serta sudah ada petunjuk pelakunya, pria itu barulah mengaku sebagai pembunuh korban sehingga langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

pembunuhan-di-muaraenim-sumatera-selatan01.jpg" alt="" width="700" height="393" />

Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian mengungkapkan, tersangka nekat membunuh istrinya karena kesal dituduh memiliki WIL. Keduanya bertengkar sejak dua hari sebelum kejadian dan puncaknya terjadi kekerasan fisik.

"Tersangka adalah suami korban sendiri. Dia membunuh karena dituduh berselingkuh," papar Dwi.

Dari pengakuan tersangka, mereka pernah bercerai dan kembali rujuk karena kasihan dengan ketiga anaknya. Tiga tahun berumah tangga, tersangka juga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Tersangka juga mengakuinya, dia sering berbuat kasar dengan korban, termasuk kekerasan fisik," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine. Untuk kasus narkoba kata Dwi, dilimpahkan ke Satres Narkoba.

"Kami masih kembangkan kasus ini keterkaitan pembunuhan dengan sabu yang dikonsumsi tersangka," pungkasnya seperti dikutip dari Merdeka.

#Pembunuhan

Berita Populer