JENEPONTO, BUKAMATA - Ahmadi harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jeneponto. Seorang gadis di bawah umur melaporkannya ke polisi. Sudah 4 bulan ini, pelaku memperkosanya.
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku pura-pura minta dipijat. Perlakuan tak senonoh ini sudah berulangkali dialami korban, yakni sejak Senin, 11 November 2019.
Saat itu, pelaku meminta dipijat. Korban yang masih di bawah umur, menuruti permintaan pelaku tanpa menaruh curiga. Saat itu, pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.
Sejak insiden memilukan itu, kata Syahrul, pelaku terus mengulangi aksinya. Kejadian tersebut dialami korban sejak empat bulan terakhir.
"Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku sudah berulangkali mulai dari tanggal 11 November 2019 sampai bulan Maret 2020," terang Syahrul, Senin, 28 April 2020.
Korban tidak langsung membuat laporan polisi. Korban baru melapor ke polisi pada Sabtu, 25 April 2020.
Korban diduga kuat butuh waktu lama meyakinkan diri untuk membuat laporan pengaduan ke aparat hukum akibat depresi. Menurut Syahrul, polisi langsung meringkus pelaku pelaku tidak lama setelah menerima aduan korban di SPKT Polres Jeneponto.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Tiga Pejabat Tersandung Korupsi Dana BOS di Jeneponto, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga