Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Satpol PP Kota Makassar mengambil tindakan tegas terhadap 9 toko di Makassar. Mereka membandel dan melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2020 tentang PSBB.
MAKASSAR, BUKAMATA - Patroli Satpol PP Kota Makassar yang digelar Jumat, 24 April 2020, telah menutup paksa 9 toko di Kota Makassar.
Toko tersebut, melanggar Perwali No.22 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Patroli yang digelar mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.10 Wita itu, dihadiri Kabid PPUD Satpol PP Kota Makassar, Husaeni Salam, juga Muflih (Kasi Penegakan), Abdul Rahim (Kasi Operasi), dan A Syamsuddin Efendi (Kasi Kerjasama).
Dalam patroli itu, Satpol PP Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, bahwa tidak boleh lagi membuka usaha kecuali kebutuhan pokok selama pemberlakuan PSBB di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, masih saja ada toko yang melanggar. Karenanya, pihak Satpol PP harus mengambil tindakan penutupan paksa. Ada 9 toko yang melanggar, yakni, Penjuaan Hp Jln.cenderawasih No. 132, Toko Buku Agung Jln.Cenderawasih No.111, Sentral Jaya Sepeda, jln.Cenderawasih 242, Toko eceran, Jln.Cenderawasih No.260 C, Toko Hp, Jln.Cenderawasih No.163A, Toko Plastik, Jln.Cederawasih No.240 C, Toko Plastik, Jln.Cenderawasih No.334, Toko Cahaya, Jln.Cenderawasih No.410, dan Donatello Jln. Sultan Hasanuddin.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33