BUKAMATA - Seorang ayah di Kabupaten Sleman tega mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya selama bertahun-tahun.
Awalnya, pelaku inisial DH mencabuli putrinya saat tahn 2012 atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Setelah itu, pelaku kembali melampiaskan syahwat dengan menyetubuhi putri kandungnya. Peristiwa itu terjadi saat korban menginjak kelas 3 SMP.
"(Kalau) Tindak pidana persetubuhan ini sudah sejak 2018. Tersangka sudah 10 kali lebih menyetubuhi korban," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo, Jumat (24/4/2020).
Perbuatan tersangka dilakukan di rumah saat istrinya sedang keluar. Dari pengakuan korban, tersangka mengancam agar tidak mengadukan perbuatannya ke orang lain.
"Motifnya kalau keterangan dari tersangka untuk melampiaskan nafsu kepada anak kandung. Ada ancaman dari tersangka kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun," jelasnya.
Tersangka selain melakukan aksi cabul terhadap putri kandungnya, dia juga melakukannya terhadap tiga anak lain yang masih memiliki hubungan saudara.
"Selain perbuatan itu tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga korban lainnya yang masih punya hubungan saudara dengan tersangka," bebernya.
Kasus ini pun terungkap saat korban mengadu ke tantenya. Korban menceritakan peristiwa yang dialami melalui pesan WhatsApp (WA).
"Awal terungkapnya dari WA korban ke tantenya, kemudian ditanya tantenya dan korban mengaku bahwa sudah disetubuhi ayah kandungnya," ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
Ayah di Luwu Perkosa Anaknya, Ulah Bejatnya Terbongkar Gara-gara Ini
-
Hasil Liga 1: Imbang 2-2 Lawan Persela, Posisi PSM Makassar Belum Aman
-
Pria di Palopo Tega Rudakpasa Anak Tirinya
-
Cabuli Anaknya Sejak 2015, Seorang Ayah Diamankan Polisi
-
Dihadapan Polisi, Seorang Ayah Akui Rudapaksa Anaknya Enam Kali Sampai Hamil