Ulfa
Ulfa

Jumat, 24 April 2020 17:40

Adnan Purichta Ichsan.
Adnan Purichta Ichsan.

PSBB di Kabupaten Gowa Resmi Diterapkan Mulai Rabu Depan

Bupati Gowa menyebut penerapan PSBB di Kabupaten Gowa resmi akan berlaku mulai Rabu pekan depan.

MAKASSAR - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa resmi akan berlaku efektif mulai Rabu (29/4/2020) pekan depan.

Kepastian itu disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Menurutnya, keputusan itu diambil dalam rapat bersama seluruh unsur Forkopimda hari ini, Jumat (24/4/2020).

"Awalnya direncanakan Senin (27/4/2020) akan diterapkan, tapi kita tunda menjadi Rabu depan," kata Adnan dalam sesi video konferensi dengan awak media, Jumat (24/4/2020) sore.

Menurut Adnan, penundaan itu dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Gowa ingin memastikan terlebih dahulu seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19 memperoleh bantuan sembako sebelum PSBB diterapkan.

Pendataan masyarakat terdampak di Kabupaten Gowa pun mulai dilakukan pada hari ini, Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (26/4/2020) mendatang.

"PSBB ini kan berbicara mengenai sanksi. Makanya bantuan sembako harus didistribusikan dulu agar masyarakat kita bisa betul-betul sadar untuk tinggal dirumah selama 14 hari," jelasnya.

"Pemesanan sembako dimulai hari ini. Itu memakan waktu 4 hari kedepan hingga selesai di-packing. Jadi setelah itu baru kita siapkan waktu 2-3 hari untuk pendistribusiannya. Makanya kita tunda penerapannya, karena banyak kebutuhan pokok masyarakat yang mesti kita disiapkan dulu," tambah Adnan.

Per hari ini, katanya, sosialisasi penerapan PSBB di Kabupaten Gowa juga sudah dimulai dan berjalan lancar. Ia berharap pada saat penerapan nantinya, masyarakat sudah paham hal-hal yang diperbolehkan dan yang dilarang selama masa PSBB.

"Uji coba sudah kita lakukan mulai hari ini. Demi memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap masyarakat mengenai penerapan PSBB ini," demikian Adnan.

Penulis : Rizal
#Gowa #Pemkab Gowa #Pemberlakuan PSBB