BUKAMATA - Polsek Merauke menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu.
Kasubbag Humas Polres Merauke, AKP Arifin mengatakan, rekontruksi yang dilakukan pada Rabu (22/4/2020) kemarin, adalah untuk memperkuat BAP yang telah dibuat oleh penyidik.
“Dalam rekontruksi tersebut terdapat delapan adegan yang dilakukan oleh tersangka," kata Arifin.
Dalam rekontruksi ini, kata Arifin, pelaku berinisial JJW memperlihatkan cara dia menikam korban di depan Apotik K-24, Jalan TMP Trikora, Merauke, Papua.
“Ia benar tersangka melakukan adegan penikaman terhadap korban pada adegan 4, 5 dan 8 sebanyak 2 kali, sehingga total penikaman sebanyak 4 kali tusukan pisau tersangka," bebernya.
Arifin menjelaskan, tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan dipengaruhi oleh minuman keras. Padahal keduanya sudah saling kenal sewaktu di dalam lapas.
"Dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Terbakar Api Cemburu, Dua Perempuan Paruh Baya di Bone Bertikai, Berujung Penikaman
-
Satreskrim Polres Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Sirkuit Balap
-
Usai Tikam Rekan Sendiri Pakai Badik, Pria di Bone Kabur dan Kini Dikejar Polisi
-
Kesal Sering Diumpat, Pemuda di Maros Tikam Rekannya saat Pesta Miras
-
Seorang ASN di Gorontalo Tikam Warga, Polisi Selidiki Motif Pelaku