SITUBONDO, BUKAMATA - Selasa, 14 April 2020. Gadis berusia 9 tahun, sebut saja namanya Melati, malam itu menginap di rumah neneknya di Situbondo.
Pagi itu, dia hendak pulang ke rumahnya. Seorang kakak ipar sepupunya, SM (35), menawarkan bantuan untuk mengantarnya pulang.
Di tengah hutan, entah setan apa yang membisiki SM akhirnya membelokkan sepeda motornya ke sebuah gubuk hutan.
Suami kakak sepupu Melati itu lalu membekap korban, kemudian memaksanya melakukan persetubuhan. Situasi yang sunyi memuluskan niat SM.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dia lalu mengancam akan membunuh Melati, jika menceritakan peristiwa yang dialaminya itu.
Namun, perbuatan bejat SM bocor juga. Melati tidak bisa memendam deritanya. Dia lalu menceritakan kepada orang tuanya.
Tak terima, orang tuanya lalu melaporkan SM ke polisi.
"Laporan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur itu sudah kita terima. Sekarang masih didalami penyidik Unit PPA. Hari ini, penyidik memanggil orang tua dan nenek korban untuk klarifikasi," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri saat dikutip dari detik, Selasa (21/4/2020).
"Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi dan upaya klarifikasi ke pihak keluarga. Kalau nanti terbukti, maka terlapor akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat," pungkas Iptu Ali Nuri.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya