Tak Puas Pukuli Pakai Helm, Pria Ini Tampar Istri Pakai Papan
Seorang suami menganiaya istri sirinya. Pemicunya masalah rumah tangga.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sabtu, 18 April 2020 lalu, Herdin Hidayat dijemput aparat kepolisian dari Polsek Rappocini, di rumahnya, di Toddopuli, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Pria 28 tahun itu, dilaporkan ke polisi karena menganiaya istri sirinya. Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana kepada wartawan mengatakan, Herdin telah memukul korban dengan menggunakan helm sebanyak 3 kali.
Bukan cuma itu, pelaku juga telah menampar korban dengan sebilah papan meja.
"Pelaku dan korban ini tinggal serumah dan sudah menikah siri," tambah Iptu Nurtjahyana.
Pelaku kata Nurtjahyana, sudah sering melakukan penganiayaan karena masalah rumah tangga. Hanya saja, karena tidak terikat pernikahan yang resmi, polisi cuma mengenakan pasal penganiayaan, yakni, Pasal 351 KUHP. Bukan pasal KDRT.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
