BUKAMATA - Seorang ayah berinsial M (48), tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan sejak Juni 2019 hingga Februari 2020. Kejadi ini terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Akibatnya, korban berusia 18 tahun itu hamil hingga melahirkan bayi laki-laki pada pada 16 Maret 2020.
“Kejadian ini diketahui ibu korban setelah melihat keadaan korban dalam kondisi hamil," Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP M Ginting.
"Ibunya bertanya siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab dan menyampaikan bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri,” sambungnya dilansir Kumparan, Senin (20/4/2020).
Kata Ginting, tersangka melakukan perbuatan tersebut di salah satu penginapan di Kabupaten Sekadau.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perkosaan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses lebih lanjut,” ucap Ginting dilansir Kumparan.
Ginting mengatakan, tersangka pernah melakukan pernikahan siri dengan ibu korban pada tahun 2.000. “Jadi, M ini merupakan ayah biologis korban,” tutur Ginting.
BERITA TERKAIT
-
Ayah di Luwu Perkosa Anaknya, Ulah Bejatnya Terbongkar Gara-gara Ini
-
Hasil Liga 1: Imbang 2-2 Lawan Persela, Posisi PSM Makassar Belum Aman
-
Pria di Palopo Tega Rudakpasa Anak Tirinya
-
Cabuli Anaknya Sejak 2015, Seorang Ayah Diamankan Polisi
-
Dihadapan Polisi, Seorang Ayah Akui Rudapaksa Anaknya Enam Kali Sampai Hamil