Pada Cambukan Ke-28 Bu Guru Menangis, Itu Sanksi Usai Tepergok Berzinah
Seorang guru SD menggeliat saat punggungnya didarati cambuk. Pada cambukan ke-28, dia menangis menyesali perbuatan mesumnya dengan pria bukan suaminya.
ACEH, BUKAMATA - Seorang wanita berprofesi sebagai guru sekolah dasar di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dihukum cambuk. Dia tepergok saat mesum dengan laki-laki yang bukan suaminya.

AW (39), menangis setelah dicambuk 28 kali. Dia merasa malu atas perbuatannya. Mengenakan busana serba putih, AW berlutut, menahan perihnya cambuk di punggungnya.
Hukuman cambuk ini tidak dilakukan di tempat terbuka. Itu untuk menghindari kerumunan massa di tengah wabah virus corona.
AL (42) pasangan mesumnya dihukum cambuk 27 kali. Itu mendapat pengurangan hukuman setelah sebelumnya diputuskan cambuk hingga 28 kali.

Eksekusi cambuk dalam perkara jarimah berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan setempat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang, nomor 3/JN/2020/MS-SNB.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
