Pada Cambukan Ke-28 Bu Guru Menangis, Itu Sanksi Usai Tepergok Berzinah
Seorang guru SD menggeliat saat punggungnya didarati cambuk. Pada cambukan ke-28, dia menangis menyesali perbuatan mesumnya dengan pria bukan suaminya.
ACEH, BUKAMATA - Seorang wanita berprofesi sebagai guru sekolah dasar di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dihukum cambuk. Dia tepergok saat mesum dengan laki-laki yang bukan suaminya.

AW (39), menangis setelah dicambuk 28 kali. Dia merasa malu atas perbuatannya. Mengenakan busana serba putih, AW berlutut, menahan perihnya cambuk di punggungnya.
Hukuman cambuk ini tidak dilakukan di tempat terbuka. Itu untuk menghindari kerumunan massa di tengah wabah virus corona.
AL (42) pasangan mesumnya dihukum cambuk 27 kali. Itu mendapat pengurangan hukuman setelah sebelumnya diputuskan cambuk hingga 28 kali.
Eksekusi cambuk dalam perkara jarimah berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan setempat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang, nomor 3/JN/2020/MS-SNB.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
