BUKAMATA - Seorang mahasiswi berinisial RF diamankan polisi. Wanita berusia 22 tahun itu ditangkap karena mencuri uang milik temannya.
Dia ditangkap dirumahnya di lingkungan Bene, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Jumat (17/04/2020) kemarin.
Setelah diinterogasi, RF mengakui mengambil uang temannya, Andi Amar (26), warga Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone, berkali-kali.
Mulanya, RF meminjam ATM milik Andi Amar. Dia berdalih hendak melakukan pembelanjaan online. Tanpa curiga, korban memberikan ATM beserta PIN.
Setelah itu, RF melakukan penarikan pertama pada 28 Maret 2020 senilai Rp 2.500.000. Keesokan harinya, dia lalu melakukan penarikan tunai senilai Rp 500.000.
Di hari yang sama, 29 Maret 2020, pelaku kembali melakukan penarikan senilai Rp 1.500.000.
Tak sampai disitu, pelaku kembali melakukan penarikan pada 30 Maret 2020, senilai Rp 2.500.000 dan senilai Rp 1.500.000.
"Pelaku dengan leluasa melakukan penarikan uang beberapa kali, sehingga total kerugian korban senilai Rp9 juta," kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, Sabtu (18/4/2020).
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Kendaraan Dinas Bupati dan Sekda Bone Tercatat Nunggak Pajak Hingga Berbulan-bulan
-
Diduga Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Bone, Aparat dan Pemerintah Desa Lakukan Penelusuran
-
Tragis! Kebakaran di Bone Renggut Nyawa Lansia 80 Tahun
-
Nelayan Tenggelam di Sungai Walanae Ditemukan Meninggal
-
95 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Bone Selama 2023, Mayoritas Gay