MAKASSAR, BUKAMATA - Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diajukan Wali Kota Makassar melalui Gubernur Sulsel.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Setelah terbitnya SK Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meminta kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Mengingat, PSBB tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan.
"Dalam Perwali diatur apa yang boleh dan tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini," kata Nurdin Abdullah, Kamis (16/4/2020).
Ia mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Sehingga, membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk sosialisasi ke masyarakat.
"Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan kita mulai. Supaya semua disiplin menjalankan. Jangan sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran," tambahnya.
Khusus yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus dipastikan sudah dalam karantina. Setelah itu, kata Nurdin Abdullah, baru mengatur daerah-daerah baru yang terkena virus Covid-19 ini.
"Intinya, Perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan tidak boleh. Dan ekonomi kita jangan sampai mati," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kabar Gembira! Jokowi Sebut Pemerintah Bisa Setop Kebijakan PPKM dan PSBB Akhir Tahun
-
Daftar Daerah yang Akan Berlakukan PSBB Mulai 11 Januari
-
Presiden Gulirkan PSBM, Hasil Survei Median: Mayoritas Warga DKI Lebih Pilih PSBB
-
Presiden Jokowi ke Bekasi Siang Ini, Pemkot: Dalam Rangka Pembukaan Mal
-
Presiden Kerahkan Tentara dan Polisi Disiplinkan Warga di 4 Provinsi