Ulfa
Ulfa

Rabu, 06 Januari 2021 14:52

Daftar Daerah yang Akan Berlakukan PSBB Mulai 11 Januari

Daftar Daerah yang Akan Berlakukan PSBB Mulai 11 Januari

PSBB akan diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali, mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

BUKAMATA - Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

PSBB akan diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali, mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menegaskan pembatasan ini bukanlah pelarangan. Kebijakan pembatasan ini dikatakan sudah sesuai dengan amanat PP 21.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

Selama pembatasan ini, lanjut Airlangga, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH).

"Penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi membatasi tempat kerja, work from home 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," bebernya.

Pembatasan lainnya yakni belajar mengajar secara daring, jam operasional di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kapasitas restoran 25 persen. Kemudian tempat ibadah hanya 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara, hingga pengaturan kapasitas dan jam operasi moda transportasi.

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

"Penerapan (PSBB) dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Berikut beberapa daerah yang sudah tercatat akan PSBB:

1. DKI Jakarta (seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)

  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Depok
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bekasi

3. Banten

  • Tangerang Raya
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Cimahi

5. Jawa Tengah

  • Semarang Raya
  • Solo Raya
  • Banyumas Raya

6. Yogyakarta

  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kulonprogo

7. Jawa Timur

  • Kota Malang Raya
  • Surabaya Raya

8. Bali

  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Badung 

 

#Pemberlakuan PSBB #PSBB