Redaksi : Kamis, 16 April 2020 10:44
PSBB di Makassar

MAKASSAR, BUKAMATA - Sebuah surat berkop Pancasila beredar. Nomornya, HK.01.07/Menkes/257/2020. Isinya tentang persetujuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Dalam surat yang ditandatangani Menkes, Terawan Agus Putranto tersebut berisi empat point.

Pertama, penetapan PSBB di wilayah Kota Makassar, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pada poin kedua, Pemkot Makassar diwajibkan menerapkan PSBB tersebut. Juga konsisten dalam sosialisasi dan penerapan pola hidup bersih dan sehat.

Pada poin ketiga, PSBB diterapkan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran.

Pada poin keempat dicantumkan, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 16 April 2020.

Sebelumnya, kemarin Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah menyurati Kementerian Kesehatan untuk pemberlakuan PSBB di Makassar.