Redaksi
Redaksi

Jumat, 10 April 2020 14:11

ilustrasi
ilustrasi

Cemburu Pacarnya Berduaan di Kamar Kos, Pelaku Tikam Satpam hingga Tewas

Satpam itu tersungkur bersimbah darah di samping lemari. Tubuhnya dihujani pisau oleh Devo, yang cemburu pacarnya diapeli malam-malam.

JAKARTA, BUKAMATA - Rabu, 8 April 2020. DS alias Devo (30) tak berkutik saat diringkus petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di depan MCD Kelapa Dua Jalan Akses UI, Tugu, Kecamatan, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (8/4/2020). Dia mengakui telah menghilangkan nyawa FT (32), 24 Maret 2020 silam.

Malam itu, Devo mengunjungi pacarnya, SL di kamar kos, Jalan Bukit Duri Tanjakan I, RT11/12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Begitu tiba di kamar kos, tersangka mencoba membuka pintu kamar kos. Namun tidak dibuka oleh SL.

Devo pun curiga, lantas dia menanyakan dari luar kamar kos, SL bersama siapa di kamar tersebut.

SL sempat menjawab dia sendirian di kamar kos. Tetapi karena pintu belum juga dibuka, membuat tersangka semakin marah.

Devo menggedor pintu, sehingga SL keluar dengan berusaha menghalangi tersangka di depan pintu.

Namun Devo mendorong SL dan masuk ke dalam kamar. Dia lalu menggeledah kamar.

Dia mendapati FT sedang bersembunyi di samping lemari. Spontan Devo mengamuk hingga terjadi perkelahian dengan korban.

"Tersangka yang sudah membawa pisau kemudian menusukkan tubuh korban berkali-kali," kata  Direktur Reserse Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto.

Akibatnya korban terkapar bersimbah darah di lantai kamar. Melihat korban tak berdaya, tersangka langsung kabur. Sementara sang pacar, SL spontan berteriak minta tolong hingga warga berdatangan ke lokasi dan melihat korban sudah tewas.

Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob yang mendapat informasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar tersangka.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan barang bukti, tim yang dipimpin Kanit III AKP Mugia Yarry Juanda dan AKP Widy Irawan mendeteksi tersangka berada di Depok.

Pelaku terancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

#Pembunuhan

Berita Populer