MAKASSAR - Sejumlah lembaga anti korupsi menentang adanya wacana jika pemerintah berinisiatif menggandeng pihak lain dalam penyaluran bantuan dana pencegahan Covid-19. Alasannya, bantuan tersebut sangat rawan dipolitisasi oleh pihak lain yang punya kepentingan.
Dikhawatirkan, bantuan dana yang bersumber dari APBD itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Terlebih lagi, saat ini merupakan momentum jelang perhelatan pemilihan kepala daerah secara serentak.
"Ketika uang negara akan di distribusikan ke publik, maka seharusnya yang menyalurkan adalah aparat negara. Bukan organisasi kemanusiaan atau organisasi nirlaba lainnya. Ini uang rakyat, jangan sampai diselewengkan," tegas Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT), Mamat Sanrego, Kamis (9/4/2020).
Ketua DPP Lembaga Aliansi Anti Korupsi (LANTIK), Asruddin Azis juga berpendapat sama. Menurutnya, penggunaan uang negara untuk bantuan sosial memiliki implikasi hukum. Sehingga penyaluran bantuan tersebut lebih tepat dilakukan aparat pemerintah sebagai pihak yang akan bertanggungjawab penuh.
“Struktur aparat pemerintah lengkap sampai RT/RW. Gunakan struktur itu. Ketua RT/RW pasti tahu, siapa warganya yang terdampak dan siapa yang tidak," kata Asruddin.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dewan Perjuangan Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Adi Bintang. Menurutnya, potensi bantuan Covid-19 untuk dipolitisasi sangat besar. Misalnya saja oleh pelaku politik yang menjabat sebagai ketua organisasi kemanusiaan atau oleh seorang petahana.
“Jangankan wabah, kematian saja dipolitisasi oleh pelaku politik. Kalau kita tidak melakukan pencegahan politisasi bantuan dana Covid-19 ini, maka penanganan wabah tersebut tidak akan berjalan maksimal. Dan tentu akan sangat merugikan masyarakat sebagai pihak yang terdampak," demikian Adi.
BERITA TERKAIT
-
Pemkot Makassar Dapat Bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB Senilai Rp 350 Juta
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Kodim Gowa Mulai Salurkan BLT-Migor ke Masyarakat