BUKAMATA - Pandemi virus corona (Covid-10) membuat HELPer Indonesia bersama relawan Milenial Makassar menggelar aksi bagi-bagi 1.200 masker kain
Kegiatan ini juga merupakan gabungan aktivis sejumlah organisasi relawan dan kepemudaan di Kota Makassar.
Koordinator Komunitas Relawan Milenial Makassar, drg. Ita Lestari mengatakan, aksi sosial pembagian masker kain ini dilakukan karena pihaknya melihat masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker sesuai anjuran pemerintah.
"Meskipun tidak seefektif masker medis, namun dengan menggunakan masker kain dibarengi dengan upaya pencegahan dengan melakukan physical distancing, mencuci tangan, menjaga imunitas, melaksanakan protokol keluar masuk rumah, hal itu dapat membantu menekan risiko tertular COVID-19," kata Ita Lestari, Kamis (9/4/2020).
Selain membagikan masker kain, HELPer Indonesia, Relawan Milenial Makassar dan teman-teman relawan lainnya juga mengedukasi masyarakat. Edukasi diberikan seputar cara mencegah corona dan menggunakan masker kain.
"Intinya masker kain sehabis dipakai harus langsung cuci dengan sabun sampai bersih," ujar drg Ita.
Sementara itu, Chief Communication Officer HELPer Indonesia, Ahmad Apdy menambahkan, persiapan dimulai pukul 10:30 di titik kumpul Jalan Boulevard dengan mengemas masker yang ditambahkan flyer edukasi pencegahan penularan virus"
"Pembagian masker dilakukan dibeberapa titik diantaranya pasar-pasar tradisional dan jalan utama dimana masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker dan beraktififitas diluar rumah, seperti pedagang, tukang becak, pemulung, juru parkir " ungkap Ahmad.
"Saya sangat prihatin dengan salah satu pedagang dengan usia lanjut yang tidak menggunakan masker, dimana usia bilau sangat rentang untuk terpapar virus dan masih harus mencari nafkah", ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser