PONTIANAK, BUKAMATA - UI (23), dibekuk. Dia terbukti membunuh TN (16), gadis asal Landak, Kalimantan Barat.
Di depan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Idris Bakara UI pun membeber kronologi kejadian, juga alasannya membunuh TN.
Pagi itu, Minggu, 29 Maret 2020. Jarum jam menunjukkan pukul 06.00 WIB. TN sudah mengenakan busana pesta. Lengkap dengan riasan make up yang cantik.
Dia lalu keluar dari rumahnya, hendak ke rumah pamannya di kampung sebelah. Di sana ada pesta pernikahan. Jaraknya 500 meter dari rumah. Harus melintasi hutan.
Kebetulan saat itu, UI tetangganya keluar rumah untuk buang air kecil. Dia melihat TN melintas. UI memang sudah lama menaruh hati kepada TN.
Dia lalu menghampiri TN. Dia menawari untuk menemani pergi ke rumah paman TN.
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba UI mencekik leher dan menutup mulut TN. Timbul niat bejatnya untuk memperkosa korban.
Saat itu, TN melakukan perlawanan. Cekikan UI pun terlepas.
Usai terlepas, UI minta maaf. "Saya minta maaf, saya khilaf," ujar UI.
"Kalau mau minta maaf datang ke rumah. Saya akan ceritakan ini ke orangtuaku," ancam TN.
Jawaban itu membuat UI kaget dan panik. Seketika itu pula, dia kembali mencekik TN hingga susah bernapas.
Setelah TN lemas dan tidak berdaya, UI lalu memperkosa TN. Kemudian ditinggalkan begitu saja.
UI lalu diamankan di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalimantan Barat.
Itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat TN. Saat itu, polisi mendapat informasi, jika ada salah seorang tetangga korban yang mendadak pergi ke luar kampung saat kejadian tersebut.
Mendapat informasi itu, polisi langsung memburu pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dua kali melakukan pencekikan kepada korban hingga tewas," kata Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro SIK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UI akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 286 KUHP Tentang Kejahatan terhadap asusila.
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga
-
Dipicu Dendam Pribadi, Petani di Bone Tewas Dianiaya Tetangga