Redaksi : Selasa, 31 Maret 2020 20:18

BUKAMATA - Korban meninggal wabah virus Corona atau Covid-19" href="https://bukamatanews.id/tag/covid-19">Covid-19 di Indonesia saat ini tercatat ada 87 jiwa dari 1.528 yang terkonfirmasi positif. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 menegaskan kembali bahwa pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi virus tersebut harus mengikuti protokol medis.

Lalu bagaimana hukum mengurus jenazah yang terinfeksi virus corona?Sekretaris Dewan Keluarga Masjid (DKM), Masjid El Syifa Ciganjur, Ustadz Hadi Saifullah mengatakan, mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah atau wajib dilakukan. Namun jika sudah didahului oleh muslim lainnya maka kewajibannya gugur.

Begitu juga dengan jenazah yang meninggal karena pandemi virus corona (COVID-19). Umat Islam wajib mengurus jenazah yang terinfeksi virus corona sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Mengurus jenazah adalah kewajiban muslim atau fardhu kifayah bagi yang hidup terhadap yang meninggal seperti memandikan, mengkafani mensholatkan dan menguburkan. Di dalam situasi pandemi COVID-19 tentu berbeda perlakuan antara jenazah yang meninggal karena virus corona dan yang meninggal karena bukan virus corona," katanya saat dihubungi Okezone, Selasa (31/3/2020).

Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ

[رواه مسلم]

Artinya: "Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi SAW. beliau bersabda: Siapa saja yang mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti Gunung Uhud" (HR. Muslim).

Sementara Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan penjelasan secara fikih, yakni dalam pengurusan jenazah terkena COVID-19. Di dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah SWT berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum 'alā kaṡīrim mim man khalaqnā tafḍīlā

Artinya: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." (QS. Al Isra:70).

"Karamah insaniyah tersebut salah satunya tercermin dalam المیت تجھیز pemulasaraan jenazah: memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan yang menjadi kewajiban fakultatif كفایة فرض yang tertuju kepada umat Islam untukbsetiap mayit Muslim," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH. M. Nadjib Hassan.Lebih lanjut, kata dia, pemulasaraan jenazah التجھیز diatur di dalam syariat dengan begitu baik dan sempurna yang benar-benar mencerminkan posisi manusia sebagai makhluk terhormat.

Namun di sisi lain, yakni terkait dengan jenazah yang terkena wabah COVID-19 perlu lebih hati-hati dalam memperlakukannya. Sebab virus tersebut akan dengan cepat menular, ketika seseorang berhadapan langsung dengan pasien atau jenazah yang terjangkit corona.

"Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien COVID-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya bagi yang hidup terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus," terangnya.